...........Bahkan, praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Terlebih lagi sumber hukum online menyebutkan, indikasi penggunaan kartu kredit secara tidak sah seperti itu terjadi pula di sejumlah warnet di Depok yogyakarta.............
baca disini
link :http://bebas.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/index.htm
Monday, March 24, 2008
Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce Harus Diperjelas
Label:
e-law,
Internet News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
gila bener warnet minjemin credit card...parah!
Post a Comment