Saturday, March 29, 2008

Anda punya postingan atau situs berbau nge-sex..?

Sehubungan dengan disyahkannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),siapa pun yang terbukti memiliki situs lendir (tercantum pada bab VII, pasal 26, ayat 1) dapat didakwa dengan hukuman maksimal Rp 1.000.000.000,- (duit betulan..) atau penjara hingga 6 tahun (tercantum bab XI, pasal 42, ayat 1).

Wew..demi mentaati apa kata UU negara kita ada 2 postingan yang saya hilangkan dari blog ini.Lha daripada............setor 1 milyar atau masuk bui mendingan di delete aja.
RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain dll.

Silahkan Download Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)

Saya sarankan untuk segera disosialisasikan kepada siapapun pemilik situs atau sesama
blogger indonesia.

artikel berkaitan :lihat disini

1 comment:

Anonymous said...

Iya nih hati2x sekarang kalau mau posting, serem banget 1 milyar, duit dari mane...coba???

Gara2x ini Forum kaskus aja sampai delete iklan2x yang masuk kategori untuk "pria/wanita dewasa" ditampilan halamannya.