Sehubungan dengan disyahkannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),siapa pun yang terbukti memiliki situs lendir (tercantum pada bab VII, pasal 26, ayat 1) dapat didakwa dengan hukuman maksimal Rp 1.000.000.000,- (duit betulan..) atau penjara hingga 6 tahun (tercantum bab XI, pasal 42, ayat 1).
Wew..demi mentaati apa kata UU negara kita ada 2 postingan yang saya hilangkan dari blog ini.Lha daripada............setor 1 milyar atau masuk bui mendingan di delete aja.
RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain dll.
Silahkan Download Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
Saya sarankan untuk segera disosialisasikan kepada siapapun pemilik situs atau sesama
blogger indonesia.
artikel berkaitan :lihat disini
Saturday, March 29, 2008
Anda punya postingan atau situs berbau nge-sex..?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Iya nih hati2x sekarang kalau mau posting, serem banget 1 milyar, duit dari mane...coba???
Gara2x ini Forum kaskus aja sampai delete iklan2x yang masuk kategori untuk "pria/wanita dewasa" ditampilan halamannya.
Post a Comment